Berbagai unit usaha produktif yang dikelola untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada warga desa, serta menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Mengisi dan menandatangani surat perjanjian pinjaman. Download Format
4. Surat rekomendasi atau surat keterangan dari desa setempat. Download Format
5. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
6. Menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Pengajuan pinjaman hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Sungkai Jaya.
2. Pinjaman dikenakan bunga sebesar 2.5% per bulan.
3. Jangka waktu pinjaman hanya 10 bulan tidak kurang maupun lebih terhitung sejak tanggal pencairan dana.
4. Jaminan yang dapat digunakan berupa kendaraan, sertifikat tanah/bangunan, atau barang elektronik yang memiliki nilai jual dan layak dijadikan agunan.
5. Besaran pinjaman yang disetujui maksimal 70% dari nilai jaminan.
6. Peminjam wajib melakukan pembayaran bunga setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
7. Pinjaman dinyatakan jatuh tempo setelah melewati batas akhir masa pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian.
8. Peminjam yang melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 kali pembayaran bunga pinjaman.
9. Seluruh persyaratan dan ketentuan wajib dipatuhi oleh peminjam selama masa pinjaman berlangsung.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Mengisi dan menandatangani surat perjanjian pinjaman. Download Format
4. Surat rekomendasi atau surat keterangan dari desa setempat. Download Format
5. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
6. Menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Pengajuan pinjaman hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Sungkai Jaya.
2. Pinjaman dikenakan bunga sebesar 3% per bulan.
3. Jangka waktu pinjaman hanya 5 bulan tidak kurang maupun lebih terhitung sejak tanggal pencairan dana.
4. Jaminan yang dapat digunakan berupa kendaraan, sertifikat tanah/bangunan, atau barang elektronik yang memiliki nilai jual dan layak dijadikan agunan.
5. Besaran pinjaman yang disetujui maksimal 70% dari nilai jaminan.
6. Peminjam wajib melakukan pembayaran bunga setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
7. Pinjaman dinyatakan jatuh tempo setelah melewati batas akhir masa pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian.
8. Peminjam yang melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 kali pembayaran bunga pinjaman.
9. Seluruh persyaratan dan ketentuan wajib dipatuhi oleh peminjam selama masa pinjaman berlangsung.